Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah penguatan disiplin internal sekaligus menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong personel agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Ia menekankan bahwa aktivitas anggota di media sosial harus mencerminkan tanggung jawab, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

- Advertisement -

“Agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (5/5).

Menurut Johnny, aturan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar pengawasan terhadap perilaku personel, khususnya di ruang digital saat bertugas. Regulasi tersebut mempertegas batasan penggunaan media sosial agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua aturan tersebut menggarisbawahi pentingnya etika, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan personel, termasuk dalam aktivitas di dunia maya.

- Advertisement -

Meski demikian, Polri tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial. Pemanfaatannya tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus berada di bawah koordinasi resmi dan tidak dilakukan secara individu tanpa pengawasan saat bertugas.

“Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan internal serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merusak citra institusi. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas digital anggota, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga dan semakin meningkat.

“Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga,” tutup Johnny.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kondusivitas Perayaan May Day 2026 Cerminkan Kedewasaan Demokrasi Semakin Membaik

JCCNetwork.id- Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Indonesia, Kanjeng Pangeran Norman menyampaikan penilaiannya terkait pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang berlangsung di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER