JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pengecualian kendaraan listrik berbasis baterai dari pembatasan lalu lintas ganjil genap tetap diberlakukan. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi mendorong penggunaan transportasi rendah emisi di tengah upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan tersebut tidak berubah dan masih menjadi instrumen penting dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Ia menilai keberadaan kendaraan listrik harus ditempatkan dalam kerangka besar transformasi sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Menurutnya, insentif berupa pembebasan dari aturan ganjil genap bukan sekadar kemudahan bagi pengguna, melainkan stimulus untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke teknologi berbasis energi bersih. Namun demikian, ia menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik tetap harus diiringi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Selain insentif nonfiskal tersebut, Pemprov DKI juga mempertahankan berbagai keringanan di sektor pajak daerah. Pemerintah daerah masih memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi. Ia menyebut kebijakan tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait dukungan terhadap penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.
Meski demikian, regulasi terbaru dari pemerintah pusat menunjukkan adanya penyesuaian dalam skema perpajakan kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan sebagai objek pajak PKB dan BBNKB.
Dengan aturan tersebut, kendaraan listrik tetap masuk dalam kategori objek pajak, baik dalam kepemilikan maupun proses peralihannya. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak, termasuk kemungkinan pemberian keringanan hingga pembebasan penuh.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk tetap mempertahankan insentif sebagai bagian dari strategi pengendalian emisi dan pengembangan transportasi berkelanjutan. Pemerintah pusat juga membuka ruang pemberian insentif sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal terkait, sehingga implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Dengan kombinasi insentif lalu lintas dan keringanan pajak, Pemprov DKI Jakarta berharap adopsi kendaraan listrik dapat terus meningkat, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan tingkat polusi udara dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.



