JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil ternyata menyisakan celah. Pasalnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan anggota Polri masih bisa bertugas di luar institusinya asalkan penugasan itu berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau yang saya tangkap ya, polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Pernyataan ini langsung menciptakan gelombang kehebohan. Artinya, pintu bagi polisi aktif untuk mengisi pos-pos strategis di lembaga sipil ternyata belum sepenuhnya tertutup.
Dasco, meski tidak merinci daftar lembaganya, merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menjadi landasan tugas Polri, seperti menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
“Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan Kepolisian dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan lain-lain,” tambahnya.
Jika tafsir DPR ini yang kemudian diterapkan, maka polisi aktif masih berpeluang mengisi jabatan di lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan fungsi bhayangkara.
Lembaga seperti KPK, BNN, BSSN, BNPT, atau jabatan tertentu di Kemenko Polhukam berpotensi kembali diisi oleh perwira Polri yang masih aktif.



