JCCNetwork.id- Divisi Propam Polri memastikan identitas serta posisi tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan awal dalam konferensi pers pada Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, ada dua personel yang duduk di kursi depan, termasuk pengemudi, serta lima lainnya menempati kursi belakang.
“Hasil identifikasi sementara, ditemukan dua orang duduk di depan termasuk pengemudi. Sementara lima orang lainnya berada di kursi belakang,” ujar Abdul Karim.
Diketahui, pengemudi rantis adalah Bripka R, sementara di kursi samping pengemudi duduk Kompol C. Sedangkan di bagian belakang terdapat Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Abdul Karim menegaskan, ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Atas temuan itu, mereka kini dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Mabes Polri.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kendaraan taktis Brimob melindas Affan saat aksi unjuk rasa, hingga menimbulkan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.



