8 Daerah Gelar PSU Pilkada Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sebanyak delapan kabupaten/kota di Indonesia hari ini, Sabtu (19/4/2025), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pelaksanaan PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemungutan suara di daerah-daerah tersebut diulang dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan bahwa PSU kali ini digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan wilayah yang tersebar di berbagai provinsi.

- Advertisement -

“Ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Adapun kedelapan daerah yang menyelenggarakan PSU hari ini meliputi Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Afifuddin memastikan seluruh kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU telah tersedia dan terdistribusi dengan baik ke masing-masing TPS.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Afif menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah yang melaksanakan PSU agar terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana alam, demi menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, meski PSU telah dilaksanakan di beberapa wilayah pada 22 Maret dan 5 April 2025, KPU kembali menerima tujuh gugatan hasil PSU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Afifuddin menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah bagi para pihak yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan.

“Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak tujuh daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi,” kata Afif.

Ketujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK antara lain Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

KPU menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut karena merupakan bagian dari hak politik dan prosedur demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian nasional mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Perkuat Aliansi Sawit

JCCNetwork.id — Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara produsen kelapa sawit untuk meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan internasional, menjaga akses pasar, serta menghadapi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07
Video thumbnail
Kapolri Tegaskan Jika Ada Kriminalisasi Buruh, Propam Langsung Turun
09:46
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala! Yusril Sebut Perputaran Duit Judol Indonesia Rp86,82 T
08:44
Video thumbnail
Prabowo Kagum! Lagu Syubbanul Wathon Disebut Pancarkan Semangat Cinta Tanah Air
08:40

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER