8 Daerah Gelar PSU Pilkada Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sebanyak delapan kabupaten/kota di Indonesia hari ini, Sabtu (19/4/2025), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pelaksanaan PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemungutan suara di daerah-daerah tersebut diulang dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan bahwa PSU kali ini digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan wilayah yang tersebar di berbagai provinsi.

- Advertisement -

“Ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Adapun kedelapan daerah yang menyelenggarakan PSU hari ini meliputi Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Afifuddin memastikan seluruh kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU telah tersedia dan terdistribusi dengan baik ke masing-masing TPS.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Afif menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah yang melaksanakan PSU agar terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana alam, demi menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, meski PSU telah dilaksanakan di beberapa wilayah pada 22 Maret dan 5 April 2025, KPU kembali menerima tujuh gugatan hasil PSU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Afifuddin menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah bagi para pihak yang merasa tidak puas atas hasil pemilihan.

“Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak tujuh daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi,” kata Afif.

Ketujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK antara lain Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

KPU menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut karena merupakan bagian dari hak politik dan prosedur demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian nasional mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung

JCCNetwork.id- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diamankan aparat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER