JCCNetwork.id-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden di bidang Ekonomi Kreatif.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/M Tahun 2024, yang dikeluarkan terkait pengangkatan sejumlah Staf Khusus Presiden.
Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Selain Yovie, tujuh Penasihat Khusus Presiden dan tujuh Utusan Khusus Presiden juga turut dilantik dalam kesempatan yang sama.
Mereka akan membantu presiden dalam berbagai bidang strategis.
Daftar Penasihat Khusus Presiden:
Jenderal TNI (Purn) Wiranto – Politik dan Keamanan
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan – Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman – Pertahanan Nasional
Bambang Brodjonegoro – Ekonomi dan Pembangunan Nasional
Purnomo Yusgiantoro – Energi
Muhadjir Effendy – Haji
Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto – Kesehatan
Utusan Khusus Presiden yang Dilantik:
Muhamad Mardiono – Ketahanan Pangan
Setiawan Ichlas – Ekonomi dan Perbankan
Miftah Maulana Habiburrahman – Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan
Raffi Ahmad – Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Ahmad Ridha Sabana – UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital
Mari Elka Pangestu – Perdagangan
Zita Anjani – Pariwisata
Pengangkatan para Penasihat Khusus dan Utusan Khusus ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Perpres ini mengatur peran strategis Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dalam membantu tugas-tugas kepresidenan di luar kewenangan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tujuan dari pembentukan jabatan ini adalah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas presiden, terutama dalam bidang-bidang yang memerlukan perhatian khusus.























