JCCNetwork.id- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), Kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (29/9/2024).
Tessa belum bisa memberikan rincian lebih lanjut tentang informasi yang sedang didalami penyidik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ini merupakan kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Wahyu menjalani masa bebas bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.



