Kebijakan Penggunaan Dokter Asing: Solusi atau Ancaman?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia memicu polemik di kalangan masyarakat dan politisi. Kebijakan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan dokter lulusan Fakultas Kedokteran (FK) dari perguruan tinggi dalam negeri.

Fahmy Alaydroes, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini. Menurut Fahmy, pemerintah tampaknya tidak mempercayai kualitas lulusan FK dari perguruan tinggi lokal, baik negeri maupun swasta.

- Advertisement -

“Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes, dikutip Minggu, 7 Juli 2024.

Fahmy menekankan pentingnya pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memperkuat program pendidikan kedokteran di dalam negeri. Ia mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pendidikan kedokteran, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, guna memastikan terciptanya dokter-dokter berkualitas di seluruh Indonesia.

“Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah,” ucap Fahmy.

- Advertisement -

Kehadiran dokter asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing hanya boleh melaksanakan praktik di Indonesia sebagai tenaga medis spesialis dan subspesialis setelah mengikuti evaluasi kompetensi tertentu.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Saat ini, rasio dokter spesialis di Indonesia belum mencapai angka ideal, yaitu 1 spesialis untuk setiap 1.000 penduduk. Bahkan, jika ada daerah yang mencapai rasio tersebut, distribusinya masih belum merata.

“Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya dikutip.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

CFD Jakarta 31 Mei Ditiadakan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasanya digelar setiap Minggu di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER