Putri SYL Akui Terima Jaket Seharga Rp46,3 Juta dari Sang Ayah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Indira Chunda Thita, putri dari Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah menerima jaket senilai Rp46,3 juta dari sang ayah. Pengakuan ini disampaikan Thita saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Thita mengungkapkan bahwa jaket tersebut adalah pemberian langsung dari ayahnya. Namun, ia tidak mengetahui detail mengenai siapa yang sebenarnya membayar jaket tersebut atau sumber dana yang digunakan.

- Advertisement -

“Jaket itu pemberian ayah saya. Sepengetahuan saya yang membayar itu Bapak,” kata Thita.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan adanya pembelian barang-barang mewah seperti tas, anting, dan sepatu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Thita dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima barang-barang mewah tersebut.

Menanggapi kesaksian putrinya, SYL menegaskan bahwa pembelian jaket tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pribadinya.

- Advertisement -

“Saya kasih kartu kredit saya kepada ajudan saya, Panji dan saya kira itu Thita lihat,” ucap SYL.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran Kementan, yang kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Venue Berubah, Persija Jakarta Hadapi Tantangan Berat Lawan PSIM Yogyakarta

JCCNetwork.id- Persija Jakarta menghadapi tantangan serius dalam persiapan jelang laga pekan ke-29 Super League setelah perubahan mendadak lokasi pertandingan melawan PSIM Yogyakarta. Pertandingan yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER