Mahfud Md: Larangan Investigasi Jurnalis Keblinger

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, menegaskan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk melakukan investigasi. Pernyataan ini merespons adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ujar Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

- Advertisement -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023 tersebut berpendapat bahwa melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja dengan melarang riset. Meskipun keduanya memiliki tujuan berbeda, esensinya tetap sama.

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti kondisi hukum politik di Indonesia yang menurutnya tidak utuh. Ia mengkritik pesanan terhadap produk undang-undang yang hanya bersifat teknis dan tidak sinkron dengan undang-undang lainnya.

- Advertisement -

Mahfud menekankan pentingnya political will, moral, dan etika dalam berbangsa dan bernegara.

“Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Saat ini, Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, termasuk pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lennart Karl Cedera, Jerman Waswas Jelang Piala Dunia

JCCNetwork.id-Tim nasional Jerman menghadapi ancaman kehilangan salah satu pemain mudanya menjelang dimulainya Piala Dunia 2026. Gelandang muda Lennart Karl mengalami cedera saat menjalani sesi latihan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER