DPN LKPHI Desak Mabes Polri Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru Maluku Tengah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, bahwa dugaan korupsi atas dana sertifikat itu mencapai Rp 31 miliar.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, pihaknya meminta ketegasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk mengusut dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Polda Maluku mesti tegas dalam memproses hukum suatu perkara. Jangan sampai kasus ini menjadi bias,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/4/2024).

Ismail menyebut, pengungkapan kasus tersebut penting dilakukan untuk menjawab harapan publik terkhususnya para guru di kab Maluku Tengah.

- Advertisement -

Pengungkapan atas kasus ini penting sebab, masyarakat bisa lebih mengetahui kebenaran dari kasus korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahan secara transparan dan berkeadilan.

“Pengungkapan kasus menjadi penting, termasuk menyeret semua pihak yang terlibat. Agar menjawab keresahan selama ini,” jelasnya.

Ia menilai, sejak kasus tersebut mencuat serta pemanggilan para saksi, proses hukum terlihat jalan di tempat pasca pembentukan tim audit investigasi yang melibatkan Polda Maluku dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Hingga saat ini, kami melihat proses hukum tampak belum ada perkembangan dari tim audit investigasi yang melibatkan Ahli BPKP Maluku,” tuturnya.

Ia mendorong agar Mabes Polri perlu turun tangan untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik.

Selain Mabes Polri Ia pun berharap dengan ketidakjelasan kasus yang di tangani oleh Polri dalam hal ini Polda Maluku, pihaknya tak segan menyambangi gedung KPK untuk mengadukan masalah ini.

“Evaluasi secara langsung penting untuk perkembangan proses hukum. Karena nilai nya cukup fantastis. Kami juga akan menyambangi gedung merah putih untuk melakukan pengaduan atas kasus tersebut,” tandasnya.

Ismail mengungkapkan, sedikitnya ada 1.760 Guru di Kabupaten Maluku Tengah, harus gigit jari lantaran dana sertifikasi Triwulan III dan IV sebesar Rp31 miliar tidak diperoleh.

Dalam tahap penyeledikan, sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan.

Mereka diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPAKD, serta Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

76 Pelanggan Telah Kembali ke Rumah setelah Kejadian Bekasi Timur

JCCNetwork.id- Layanan lost and found masih berlangsung, 57 barang telah dikembalikan dan 58 lainnya menunggu pengambilan di Posko Bekasi Timur PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER