KPK Panggil Sekda Kota Bandung dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Proyek CCTV 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, serta dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahya

di, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City. Kasus ini menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka.

- Advertisement -

Pemanggilan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi terkait informasi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Adapun dua anggota DPRD Kota Bandung itu adalah Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi,” kata  Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana, bersama dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut lima tahun penjara.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana, bersama dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut lima tahun penjara.

Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi dari beberapa pihak terkait proyek pengadaan CCTV. Majelis hakim menyatakan bahwa Yana Mulyana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BYD Percepat Ekspansi EV Lewat Infrastruktur dan Denza

JCCNetwork.id-Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, mengumumkan rencana pembangunan 6.000 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) berteknologi supercepat di berbagai negara. Sekitar 3.000 unit di antaranya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER