JCCNetwork.id – Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, dengan tegas membantah tuduhan yang dilemparkan kepadanya oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari pihak yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar, Selasa (5/3/2024), dikutip.
Sebelumnya, IPW telah melaporkan Ganjar beserta Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023, yang disebutkan berinisial S, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dianggap sebagai cashback. Bank Jateng diklaim mengendalikan cashback tersebut sebesar 16 persen dari nilai premi, yang diduga dialokasikan ke tiga pihak, termasuk pemegang saham kendali Bank Jateng yang diduga adalah Ganjar Pranowo.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.



