JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan delapan platform digital utama telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kepatuhan ini disebut menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa rangkaian kepatuhan tersebut ditutup oleh komitmen platform gim daring Roblox. Ia menegaskan, sejak diumumkan pada awal Maret 2026, pemerintah telah memantau proses penyesuaian yang dilakukan oleh delapan platform prioritas.
“Jadi ini Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Delapan platform yang masuk dalam pengawasan tahap awal tersebut meliputi TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki tingkat akses tinggi di kalangan anak dan remaja, sehingga menjadi prioritas dalam penerapan regulasi.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan implementasi PP Tunas tidak akan berhenti pada delapan platform tersebut. Pemerintah menilai pembatasan hanya pada sejumlah platform berpotensi menimbulkan celah, di mana anak-anak dapat beralih ke layanan digital lain yang belum diatur secara ketat.
“Tapi kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi satu dua dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 kepada seluruh penyelenggara platform digital untuk melakukan evaluasi mandiri atau self assessment. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah untuk kemudian diverifikasi terkait tingkat kepatuhan terhadap PP Tunas.
“Kami sudah memberikan waktu kita ingatkan juga dalam forum ini bahwa sampai Juni adalah waktu di mana platform melakukan self assasement. Jadi sekali lagi sampai Juni teman-teman platform punya waktu untuk melakukan self assessment kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self assessment yang dilakukan adalah betul,” tutur Meutya.
Menurut Meutya, proses evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap platform benar-benar menerapkan fitur perlindungan anak secara optimal, bukan sekadar formalitas administratif.
Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa pendekatan regulasi di Indonesia mengedepankan analisis berbasis risiko (risk-based approach). Artinya, pembatasan akses tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh platform, melainkan disesuaikan dengan potensi risiko yang dihadapi anak.
“Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai, yaitu kita berangkat dari faktor resiko atau risk based approach,” jelas dia.
Dalam skema tersebut, pemerintah membagi kategori usia menjadi dua tingkatan, yakni di bawah 13 tahun dan di bawah 16 tahun. Sejumlah platform dinilai masih aman digunakan anak dengan pengawasan tertentu, sehingga tidak seluruhnya dilarang.
“Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 atau tidak boleh di bawah 16. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua staging, 16 dan 13,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menyediakan layanan yang ramah usia. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan seiring perkembangan teknologi dan pola penggunaan digital di masyarakat.



