Pemalsu Dokumen Pembelian Beras Bulog Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen pembelian beras Badan Urusan Logistik (Bulog) komersial yang melibatkan seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang.

Pria tersebut, yang berinisial AKL (67 tahun), ditangkap pada Senin (4/3/2024) di cabang Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu ton beras Bulog komersial dan dokumen palsu yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut.

- Advertisement -

Penangkapan AKL ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bulog Provinsi Sumatera Utara.

Awalnya, penyelidikan dilakukan atas tingginya harga beras di pasaran Sumatera Utara. Setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, modus operandi yang dilakukan oleh AKL adalah menggunakan dokumen palsu milik UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino.

- Advertisement -

Dokumen tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota beras komersial tanpa izin untuk melakukan pembelian beras cadangan pemerintah dengan skema komersial di kantor cabang Bulog Medan.

“Jadi modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan adalah dokumen milik kilang padi saudara Parino. Kilang padi saudara Parino. Kilang padi milik saudara Parino merupakan rekanan Bulog dan yang sudah terdaftar oleh Bulog,” kata Hadi Senin (4/3/2024).

Pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, yang seharusnya merupakan syarat untuk mendapatkan beras komersial dari Bulog.

Hal ini menunjukkan bahwa AKL merupakan pengusaha nakal yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara tidak sah.

“Jadi kita bisa katakan bahwa pelaku atau pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah untuk mencari keuntungan,” ungkapnya.

Saat ini, AKL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengancamnya dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik curang yang merugikan konsumen dan merusak ketertiban ekonomi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejaksaan Gelar Lelang Aset Koruptor di BPA Fair 2026

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset meluncurkan langkah baru dalam upaya pengembalian kerugian negara dengan menggelar lelang massal aset hasil tindak pidana korupsi....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER