JCCNetwork.id- Proses hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak akan mengganggu pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kedua prosesnya berbeda.
“Ya enggak lah. Di sana kan pidana, di sini etik,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Menurutnya proses pemeriksaan kode etik di Dewas KPK akan tetap berjalan sampai tuntas.
“Kami etik tetap berjalan ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka, Etiknya tetap berjalan sampai selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri hari ini menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menjalani klarifikasi pada pukul 10.00-13.00 WIB.



