Krisis Pendidikan: 21 Ribu Siswa di Kabupaten Tangerang Putus Sekolah!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi dalam sektor pendidikan. Sebanyak 21 ribu lebih siswa tingkat SD hingga SMP di wilayah tersebut diketahui mengalami putus sekolah selama tahun ajaran 2022-2023.

Angka ini mencerminkan sejumlah alasan, termasuk ketidakcukupan data terkait kepindahan siswa ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti perpindahan dari sekolah formal ke nonformal atau mereka yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

- Advertisement -

“Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sampai dengan Oktober 2023, jumlah peserta didik yang dinyatakan DO atau lulus tidak melanjutkan di Kabupaten Tangerang mencapai 21.829 peserta didik,” kata Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Selasa (14/11/2023) mengutip Antara.

Dadan prihatin atas masalah ini dan menggarisbawahi bahwa kesalahan dalam input data atau kelalaian dalam proses pendaftaran ke jenjang berikutnya yang tidak terintegrasi dengan Sistem Dapodik, menjadi faktor utama.

“Masalah kesalahan menginput ataupun meneruskan ke jenjang berikutnya yang tidak terkoneksi di Sistem Dapodik ini masih sering terjadi, padahal mereka masih melanjutkan sekolah,” tuturnya.

- Advertisement -

Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, Disdik bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Mereka merencanakan kegiatan penanganan putus sekolah yang melibatkan program beasiswa pendidikan kesetaraan, mencakup Paket A, Paket B, hingga Paket C.

“Program beasiswa pendidikan kesetaraan Paket A hingga Paket C ini diprioritaskan untuk anak usia 7 sampai dengan 21 tahun serta masyarakat usia di atasnya,” kata Dadan Gandana.

Selain itu, program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER