JCCNetwork.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf. Sidang ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (6/11/2023).
Berdasarkan siaran pers DKPP yang dirilis pada Minggu (5/11/2023), Rahmat Bagja diadukan oleh Zam Zami, yang merupakan pengadu perkara dengan Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023.
Pelaporan ini terkait dengan kontroversi seputar penunjukan seseorang bernama Ramhadsyah sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya untuk periode 2023-2028. Ramhadsyah diangkat melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Sekretaris DKPP David Yama
Kasus ini menimbulkan kontroversi karena Ramhadsyah disebut tidak pernah mengikuti proses seleksi anggota Panwaslih kabupaten/kota, dan namanya tidak tercantum dalam daftar resmi yang seharusnya.



