Sekolah Bisa Jadi ‘Arena’ Kampanye Tapi Harus Tunduk Pada Aturan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Fasilitas pendidikan kini kini resmi bisa sebagai lokasi kampanye dalam Pemilu 2024, hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu.

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan memberikan pedoman dan peringatan terkait penerapan peraturan baru ini. Langkah ini penting agar kampanye di lingkungan pendidikan harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ungkap Anggota Bawaslu, Puadi, dikutip di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Puadi menegaskan bahwa selama tahap kampanye, semua peserta pemilu, termasuk calon Presiden, anggota DPR, dan DPD, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

Selain itu, peserta pemilu untuk mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye selama proses kampanye.

- Advertisement -

Semua peserta pemilu diperbolehkan memulai kampanye mereka mulai dari tanggal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni dari tanggal 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024, asalkan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” tutup Puadi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Minyakita Turun, Distribusi Diperkuat

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan adanya tren penurunan harga minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah wilayah. Upaya penguatan distribusi terus dilakukan,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER