Tindakan Korupsi yang Bikin Merinding: Pasal Pemerasan Berlaku di Kasus Kementan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyidik KPK mengambil langkah tegas dengan menerapkan Pasal Pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

- Advertisement -

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023) dikutip.

Ali menjelaskan, Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sanksi yang tegas, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Di mana poin (e) dari pasal tersebut, mengkategorikan tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

- Advertisement -

Penyidik KPK telah mengambil langkah lebih lanjut dengan meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Meskipun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkan identitas mereka karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Tetapkan Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

JCCNetwork.id- Polresta Pati menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kapolresta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER