Tindakan Korupsi yang Bikin Merinding: Pasal Pemerasan Berlaku di Kasus Kementan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyidik KPK mengambil langkah tegas dengan menerapkan Pasal Pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

- Advertisement -

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023) dikutip.

Ali menjelaskan, Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sanksi yang tegas, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Di mana poin (e) dari pasal tersebut, mengkategorikan tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

- Advertisement -

Penyidik KPK telah mengambil langkah lebih lanjut dengan meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Meskipun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkan identitas mereka karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

JCCNetwork.id – Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti pada pertandingan final di Stadion Utama Gelora...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina
08:22
Video thumbnail
Detik Detik Iring Iringan Presiden Mesir Disambut Prabowo #shorts #trending
01:23
Video thumbnail
Momen Kedatangan Presiden Mesir di Indonesia, Iring-Iringan Kendaraan Bikin Melongo
08:25
Video thumbnail
Detik-Detik Komisi III DPR Cecar Kapolres soal Dugaan Pengrusakan Kuburan #shorts #trending
02:49
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER