JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 499 sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan total nilai aset mencapai Rp22,2 triliun. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026), bertepatan dengan momentum menjelang peringatan hari jadi Kota Jakarta yang ke-499.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Agung Balaikota DKI Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas kepemilikan aset melalui sertifikasi menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya berbagai potensi sengketa dan klaim atas lahan milik pemerintah.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikat bukan hanya bersifat administratif, tetapi yang paling utama adalah ketertiban aset,” tegas Pramono.
Pramono mengatakan sertifikat yang diterima tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang besar, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset daerah. Dengan dokumen kepemilikan yang sah, Pemprov DKI dapat memastikan aset-aset strategis tetap berada dalam penguasaan negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penataan dan sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum yang kerap muncul akibat lemahnya administrasi pertanahan di masa lalu.
“Penertiban aset bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset pemerintah agar tidak mudah disengketakan pihak lain,” ujar Pramono.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan salah satu program prioritas untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki negara maupun pemerintah daerah.
“Yang pertama adalah memberikan kepastian hukum baik atas aset negara maupun aset daerah,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Menurutnya, keberadaan sertifikat akan memperkuat posisi hukum pemerintah dalam mengelola dan mempertahankan asetnya dari berbagai ancaman, termasuk praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Ossy menilai upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan aset daerah dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Upaya dari Pak Gubernur ini akan dapat mencegah adanya kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel,” kata Ossy.
Ia menambahkan bahwa aset yang telah memiliki status hukum yang jelas akan mengurangi risiko kerugian keuangan negara akibat sengketa atau penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan dan pemanfaatan aset publik dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga mengungkapkan capaian pendaftaran tanah di Jakarta yang hampir mencapai target penuh. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 98,6 persen bidang tanah di wilayah DKI Jakarta telah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
“Hingga saat ini perlu kami laporkan sudah 98,6 persen bidang tanah yang ada di DKI Jakarta ini sudah terdaftar,” kata Ossy.
Capaian tersebut menempatkan Jakarta sebagai salah satu daerah dengan tingkat pendaftaran tanah tertinggi di Indonesia. Pemerintah berharap sisa bidang tanah yang belum terdaftar dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset dan kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dengan diterimanya ratusan sertifikat tersebut, Pemprov DKI Jakarta optimistis pengelolaan aset daerah akan semakin kuat dan terlindungi. Selain mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga aset publik untuk mendukung pembangunan ibu kota di masa mendatang.
















