JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat pemulihan keuangan dan aset negara senilai Rp379,2 triliun dari berbagai kegiatan penegakan hukum serta penertiban kawasan hutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, penerimaan denda administratif, setoran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, kontribusi terbesar berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 5,88 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tanpa hak.
Berdasarkan hasil penilaian, aset kawasan tersebut memiliki nilai mencapai Rp336,2 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali lahan pertambangan seluas 13.634 hektare yang masuk dalam kawasan hutan.
Dalam aspek penegakan hukum, Kejagung telah menyerahkan barang rampasan negara dari perkara korupsi tata niaga timah kepada PT Timah Tbk pada Oktober 2025.
Nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,4 triliun, terdiri atas tanah, bangunan, logam timah, fasilitas pengolahan, alat berat, dan perlengkapan pertambangan lainnya.
Kejagung juga menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan sejumlah korporasi besar di sektor sawit.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun pada akhir 2025.
Sementara sepanjang April 2026, tambahan setoran ke kas negara dan hasil penertiban kawasan hutan mencapai lebih dari Rp21 triliun.
Meski demikian, pemerintah masih melihat peluang penerimaan negara yang cukup besar dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Satgas PKH mencatat potensi denda administratif terhadap perusahaan perkebunan sawit mencapai Rp21,9 triliun.
Hingga saat ini, sebagian perusahaan telah melakukan pembayaran, namun masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Pada sektor pertambangan, nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran baru sebagian kecil sehingga masih tersisa potensi penerimaan puluhan triliun rupiah.
Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sekitar Rp40,3 triliun yang dapat menambah penerimaan negara dari hasil penertiban kawasan hutan dan sektor pertambangan.
“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie.



