Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Sidang vonis ini menjadi tahapan akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau memperoleh putusan lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat besar. Dalam tuntutannya, Nadiem diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun, sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

- Advertisement -

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama sembilan tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran tersebut.

Tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek itu dibacakan dalam sidang sebelumnya pada 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy.

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai anggaran yang signifikan serta melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan tersebut dapat berupa menerima seluruh tuntutan jaksa, mengabulkan sebagian, atau menyatakan terdakwa tidak terbukti apabila majelis memiliki penilaian hukum yang berbeda berdasarkan fakta persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

JCCNetwork.id  – Bertahun-tahun telah didzolimi, ahli waris Tariffin Riau akhirnya mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Selain itu, Suahasil Nazara juga diadukan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
SPPG Jangan Jalan Sendiri-Sendiri Namun Libatkan Petani dan UMKM Lokal Dalam MBG #shorts #trending
00:35
Video thumbnail
JPPI Minta Program MBG Libatkan Petani dan UMKM Lokal
38:16
Video thumbnail
Harga Telur Turun, Mentan Amran Gercep Minta BGN Segera Serap Hasil Peternak
09:24
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina #shorts #trending
00:41
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina, Indonesia Siap Turun Tangan Bantu Bangun Kembali Gaza
08:05
Video thumbnail
Mentan Amran Serius Urus Jagung Peternak, Sampai Disuruh Nginap di Bulog
08:43
Video thumbnail
Satu Suara, Prabowo-El-Sisi Kecam Pembangunan Permukiman Ilegal Israel #shorts #trending
01:58
Video thumbnail
Satu Suara, Prabowo-El-Sisi Kecam Pembangunan Permukiman Ilegal Israel
08:46
Video thumbnail
Detik-Detik Arsul Sani Berkelakar di Sidang MK: Sekolah Tidak, Ijazah Ada #shorts #trending
01:06
Video thumbnail
Monen Celetukan Arsul Sani di Sidang MK, Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA
09:54
Video thumbnail
Mentan Amran Minta Asosiasi Peternak Sampaikan Keluhan Langsung, Tak Perlu Demo di Jalan
11:38
Video thumbnail
Prabowo Pasang Badan untuk Peternak, Mentan Amran Diperintahkan Ini
08:51
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina
08:22
Video thumbnail
Detik Detik Iring Iringan Presiden Mesir Disambut Prabowo #shorts #trending
01:23
Video thumbnail
Momen Kedatangan Presiden Mesir di Indonesia, Iring-Iringan Kendaraan Bikin Melongo
08:25
Video thumbnail
Detik-Detik Komisi III DPR Cecar Kapolres soal Dugaan Pengrusakan Kuburan #shorts #trending
02:49
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER