Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Sidang vonis ini menjadi tahapan akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau memperoleh putusan lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat besar. Dalam tuntutannya, Nadiem diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun, sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

- Advertisement -

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama sembilan tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran tersebut.

Tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek itu dibacakan dalam sidang sebelumnya pada 13 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy.

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai anggaran yang signifikan serta melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan tersebut dapat berupa menerima seluruh tuntutan jaksa, mengabulkan sebagian, atau menyatakan terdakwa tidak terbukti apabila majelis memiliki penilaian hukum yang berbeda berdasarkan fakta persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Baena Bawa Spanyol Menang

JCCNetwork.id-Tim nasional Uruguay dipastikan gagal melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah kalah 0-1 dari Spanyol pada pertandingan terakhir Grup H di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER