JCCNetwork.id- Pemerintah telah mengesahkan jadwal resmi untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan ini terefleksikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor SKB 855 Tahun 2023, SKB 3 Tahun 2023, dan SKB 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pengumuman resmi ini disampaika Menko PMK, Muhadjir Effendy, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas penetapan jadwal tersebut pada hari Selasa, 12 September 2023.
“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers di hadapan awak media massa, dikutip.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 mengenai Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 mengenai Perubahan atas Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelasnya.
Selama rapat koordinasi, juga dibahas usulan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diajukan oleh Kementerian Agama. Usulan ini berdasarkan permintaan dari umat Kristen dan Katolik dan mencakup perubahan nama seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Tags : pemerintah Libur nasional 2024



