JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial AR (39) warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung, tak berkutik ditangkap Polisi. Pelaku diketahui menjadi salah satu pengedar sabu di wilayah Rangkasbitung.
“Pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/9/2023).
Dari tangan AR berhasil disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit handphone, 1 buah plastik hitam berisi timbangan digital, serta 1 bekas bungkus rokok berisi 6 bungkus plastik bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0.83 gramgram
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.



