Putusan MK Kuota 30 Persen Perempuan Butuh Komitmen Partai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dinilai membutuhkan dukungan penuh dari partai politik agar dapat diterapkan secara efektif dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada komitmen partai politik, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang berlangsung.

- Advertisement -

Menurut Bawono, selama ini aturan mengenai keterwakilan perempuan memang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak disertai sanksi tegas bagi partai yang gagal memenuhi ketentuan tersebut.

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam politik nasional.

- Advertisement -

Selain itu, respons partai politik terhadap putusan tersebut juga dinilai dapat menjadi tolok ukur kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5), menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Melalui putusan itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Diperiksa Berjam-jam, Erin Wartia Akui Kelelahan di Polres Jaksel

JCCNetwork.id- Selebritas Erin Wartia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART)-nya, Herawati, Jumat (23/5/2026)....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER