Putusan MK Kuota 30 Persen Perempuan Butuh Komitmen Partai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dinilai membutuhkan dukungan penuh dari partai politik agar dapat diterapkan secara efektif dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada komitmen partai politik, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang berlangsung.

- Advertisement -

Menurut Bawono, selama ini aturan mengenai keterwakilan perempuan memang telah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, namun tidak disertai sanksi tegas bagi partai yang gagal memenuhi ketentuan tersebut.

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan peran perempuan dalam politik nasional.

- Advertisement -

Selain itu, respons partai politik terhadap putusan tersebut juga dinilai dapat menjadi tolok ukur kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5), menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Melalui putusan itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Danantara DSI Umumkan Jajaran Pimpinan

JCCNetwork.id- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi mengumumkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang akan menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07
Video thumbnail
Kapolri Tegaskan Jika Ada Kriminalisasi Buruh, Propam Langsung Turun
09:46
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala! Yusril Sebut Perputaran Duit Judol Indonesia Rp86,82 T
08:44
Video thumbnail
Prabowo Kagum! Lagu Syubbanul Wathon Disebut Pancarkan Semangat Cinta Tanah Air
08:40
Video thumbnail
Bikin Tertawa! Guyon Kapolri Listyo Kerja Optimal, Jadi Tak Perlu Saya Pimpin Demo
08:15
Video thumbnail
Harus Miskin dan Menderita Dulu Baru Bisa Terima Bantuan Iuran BPJS?
10:33

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER