BPP PAI Pertanyakan Peran Upaya Damai  dengan Uang Rp3 M Dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Ulama MUI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan oleh warga Dadap, Idris.

Diketahui Idris melaporkan Sutrisno ke Polres Tangerang Kota pada awal tahun 2023 lalu, bermodalkan surat Girik bernomor 727 yang saat ini tengah menjadi bukti di Kepolisian.

- Advertisement -

Menanggapi kasus ini Ketua Umum Persatuan Advocaten Indonesia (BPP PAI), Sultan Junaidi merasa ada yang janggal dalam kasus yang menimpa Sutrisno Lukito. Salah satunya adalah upaya damai yang diduga dilakukan oleh Muanas Alaidid kepada Sutrisno Lukito.

Kabarnya, Muanas sempat mengundang kuasa hukum Sutrisno Lukito ke kantornya. Dalam pertemuan itu Muanas meminta pihak Sutrisno mencabut gugatan Praperadilan dan sebagai gantinya Laporan Idris akan dihentikan dan diberikan kompensasi senilai Rp 3Miliar

“Jika memang benar ada upaya damai yang dilakukan oleh Muanas kepada pak Sutrisno. Bahkan nominal uangnya yang tidak sedikit mencapai Rp3 miliar inikan ada kejanggalan,” kata Sultan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

- Advertisement -

Dia mempertanyakan posisi Muanas dalam perdamaian itu. “Perkara ini pelapornya Idris, dengan dua terdakwa yakni Djoko Sukamtono dan Sutrisno Lukito. Posisi Muanas ini sebagai apa? Apa kuasa hukum pelapor?,” tanyanya.

Dilanjutkan oleh Sultan, dia juga mempertanyakan keabsahan girik yang diajukan oleh Idris. “Bukti yang diajukan oleh Idris harus diperiksa keabsahannya. Surat girik itu asli atau hanya girik palsu,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan persidangan yang dilakukan pada Senin (13/6) kemarin ada keterangan yang berbeda diberikan Idris. Salah satunya soal kuasa hukum yang mendampingi Idris saat melakukan pelaporan di kepolisian.

“Saya melapor sendiri ke kepolisian tanpa didampingi,” jelasnya.

Namun dalam kenyataannya ada dua pengacara yang mendampingi Idris dalam melaporkan ke kepolisian. Dan dalam persidangan Idris pun mengaku tidak mengenal pengacara yang mendampinginya itu.

“Saya tidak tau, saya melapor sendiri waktu itu,” ucap Idris dalam persidangan kemarin.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah ke Rp18.049 per Dolar AS, BI Perkuat Intervensi Pasar

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 0,46 persen ke level Rp18.049 per...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER