Pelaku Bertetangga Kompak Jualan Tiket Coldplay Bodong Berakhir di Hotel Prodeo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tetangga-tetangga kompak menghebohkan karena berinisiatif menjual tiket konser Coldplay secara bodong berujung tidur di hotel prodeo atau penjara. Kisah penipuan tiket Coldplay yang menggemparkan itu akhirnya terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban ID dan dua orang lainnya.

Empat tersangka penjual tiket jastip, yang diidentifikasi dengan inisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35), berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.

- Advertisement -

Aksi keempat tersangka ini dilakukan dengan mengelabui korban dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 20.350.000, yang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. MS berhasil meraup Rp 18,5 juta, MHH mendapatkan Rp 1,5 juta, AB mendapatkan Rp 500 ribu, dan A mendapatkan Rp 350 ribu.

Demikian diungkapkan oleh Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (5/6/2023).

Dalam penangkapan tersebut, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan. “Para tersangka ini tinggal berdekatan satu sama lain,” tambah Auliansyah.

- Advertisement -

Auliansyah menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan strategi tertentu untuk melancarkan aksinya. Mereka menawarkan dua tiket konser Coldplay melalui akun Instagram jastip Coldplay. Selain itu, tersangka juga berjanji akan mengirim bukti pembelian tiket melalui email kepada para korban.

Tidak hanya itu, para korban yang tertarik untuk membeli tiket tersebut diarahkan untuk mentransfer pembayaran melalui aplikasi E-Wallet DANA dengan nomor rekening 8528082193692995 atas nama R.

“Setelah menunggu selama sekitar 1 jam, para korban tidak menerima bukti pembelian tiket melalui email. Khawatir dengan ketidakjelasan yang terjadi, korban memeriksa kembali akun Instagram jastip Coldplay untuk mencari tahu kebenaran pesanan tiket mereka. Namun, akun tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat diakses lagi,” jelas Auliansyah.

Dikarenakan ketertarikan untuk menyaksikan konser musik Coldplay, korban memesan 2 tiket konser pada tanggal 13 Mei 2023. Mereka menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM) Instagram dengan menggunakan akun bernama Jastip Titip Coldplay.

Namun, pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa tiket yang diinginkan sudah habis terjual. Meskipun demikian, pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.

“Korban kemudian menghubungi pelaku melalui Direct Message Instagram untuk menanyakan ketersediaan tiket Coldplay. Bahkan, pelaku mengklaim bahwa ada 2 tiket yang masih tersedia,” tambah Auliansyah.

Korban akhirnya diarahkan untuk mentransfer uang senilai Rp 9.350.000 ke nomor rekening DANA milik pelaku dengan nomor 8528082193692995. Dalam keadaan percaya, korban langsung melakukan transfer untuk membeli tiket konser musik Coldplay.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fadly Henga Tetap Kejar Mimpi di Tengah Ancaman Sanksi

JCCNetwork.id- Karier pesepakbola muda Fadly Alberto Henga tengah menjadi sorotan setelah insiden keras yang melibatkan dirinya dalam ajang pembinaan usia muda. Eks pemain Timnas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER