JCCNetwork.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat yang akan dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026. Persiapan mencakup pendataan peserta, kesiapan sistem asesmen, pengaturan jadwal, hingga pengawasan untuk menjamin pelaksanaan tes berlangsung tertib dan adil.
Hingga menjelang pelaksanaan, jumlah peserta yang telah menyelesaikan pendaftaran mencapai 3.864.195 orang dari total 4.213.114 calon peserta. Angka tersebut setara dengan 91,72 persen dari keseluruhan peserta yang ditargetkan mengikuti asesmen tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, mengatakan besarnya jumlah peserta menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan seluruh tahapan TKA berjalan sesuai ketentuan.
“Besarnya jumlah pendaftar itu menjadi tanggung jawab kami untuk menyediakan layanan asesmen yang tentunya harus tertib, adil, dan juga bisa dipercaya,” ujar Toni dalam taklimat media persiapan pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data pendaftaran menurut jenjang pendidikan, tingkat partisipasi calon peserta SMA telah mencapai 95,68 persen. Sementara itu, pendaftaran peserta Madrasah Aliyah (MA) mencapai 95,64 persen, sedangkan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencatatkan capaian 93,10 persen.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemendikdasmen untuk memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di berbagai satuan pendidikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan teknis agar pelaksanaan tes dapat menjangkau peserta dengan kondisi dan kapasitas infrastruktur sekolah yang berbeda-beda.
Uji Kesiapan Sistem dan Infrastruktur
Untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan, Kemendikdasmen telah melaksanakan gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut digunakan untuk menguji kesiapan teknis, sistem asesmen, serta kemampuan satuan pendidikan dalam menjalankan TKA sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam gladi bersih tersebut, moda daring diikuti 3.015.860 peserta dengan tingkat partisipasi mencapai 90,90 persen. Adapun moda semidaring diikuti 498.897 peserta dengan tingkat partisipasi sebesar 91,79 persen.
Pelaksanaan gladi bersih menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi kesiapan sistem sebelum digunakan dalam asesmen utama. Melalui tahapan ini, penyelenggara dapat memastikan proses pelaksanaan tes berjalan sesuai prosedur sekaligus mempersiapkan penanganan apabila muncul kendala teknis.
Kemendikdasmen juga membagi pelaksanaan TKA ke dalam sejumlah gelombang dan sesi. Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur, kemampuan sistem, serta kebutuhan operasional di masing-masing satuan pendidikan.
Khusus moda daring, sistem disiapkan untuk melayani hingga 900.000 peserta secara bersamaan. Kapasitas tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tes yang melibatkan jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Selain memastikan kesiapan teknologi, pemerintah memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Sebanyak 50.474 pengawas ruang disiapkan untuk mengawasi jalannya tes, didukung 1.710 penyelia yang berasal dari perguruan tinggi negeri.
Keterlibatan pengawas dan penyelia diharapkan dapat memastikan setiap tahapan asesmen berlangsung sesuai aturan. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap hasil TKA.
Peserta di Daerah Bencana Mendapat Perhatian Khusus
Di tengah persiapan pelaksanaan secara nasional, Kemendikdasmen turut memberikan perhatian terhadap peserta yang berada di wilayah terdampak bencana. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan TKA di daerah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Untuk itu, dinas pendidikan provinsi bersama kantor wilayah Kementerian Agama melakukan koordinasi guna memetakan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Pemetaan mencakup kondisi keamanan sekolah, kesehatan peserta dan tenaga pendidik, akses menuju lokasi, serta kemampuan sekolah menyelenggarakan asesmen.
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan sekolah yang dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama maupun satuan pendidikan yang membutuhkan dukungan atau penyesuaian jadwal.
Sekolah yang belum berada dalam kondisi aman tidak akan dipaksakan mengikuti pelaksanaan pada jadwal reguler. Kebijakan ini diterapkan agar pelaksanaan asesmen tidak menimbulkan risiko tambahan bagi murid, guru, maupun petugas yang terlibat.
Toni menegaskan bahwa kelancaran pelaksanaan tes tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti asesmen dengan mempertimbangkan situasi yang mereka hadapi.
“Keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami,” ujar Toni.
Dengan pendekatan tersebut, peserta yang terdampak bencana tetap memiliki kesempatan mengikuti TKA melalui mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Pemerintah akan menggunakan hasil koordinasi dan pemetaan sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk pelaksanaan tes susulan apabila diperlukan.
TKA Digelar dalam Dua Gelombang
Kemendikdasmen menjadwalkan pelaksanaan TKA reguler bagi peserta pendidikan formal dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November 2026.
Selain jadwal reguler, pemerintah juga menyiapkan jadwal khusus untuk mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Pelaksanaan mata pelajaran wajib dijadwalkan pada 31 Oktober–1 November 2026, sementara mata pelajaran pilihan berlangsung pada 7–8 November 2026.
Pembagian jadwal tersebut menjadi bagian dari pengaturan teknis untuk mendukung penyelenggaraan asesmen secara terkoordinasi. Satuan pendidikan diharapkan mengikuti ketentuan jadwal dan mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan agar proses asesmen berjalan tertib.
Meski demikian, pemerintah memberikan ruang bagi peserta yang tidak dapat mengikuti tes sesuai jadwal akibat kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu lainnya. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti asesmen melalui jadwal susulan.
Untuk keperluan tersebut, satuan pendidikan diminta mencatat kondisi peserta yang tidak dapat mengikuti TKA dalam berita acara. Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi dan tindak lanjut terhadap peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.
Data peserta selanjutnya dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing. Proses tersebut dilakukan agar penanganan peserta yang berhalangan dapat mengikuti ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Kemendikdasmen menempatkan kesiapan data, keandalan sistem, pengawasan, serta perlindungan peserta sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan TKA 2026. Dengan jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 3,8 juta orang, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran asesmen.
Pemerintah juga memastikan bahwa peserta yang menghadapi kendala khusus, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak bencana, tetap memperoleh perhatian dalam pelaksanaan TKA. Melalui pengaturan jadwal dan mekanisme susulan, setiap peserta diharapkan dapat mengikuti asesmen sesuai ketentuan tanpa mengabaikan keselamatan dan kondisi masing-masing.























