JCCNetwork.id — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial R, yang menjadi pengungsi akibat gempa di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada kepolisian.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Selasa (18/8/2026) di Kampung Nangahale.
Terduga pelaku merupakan pria dewasa berinisial M yang juga terdampak gempa.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah warga yang ditinggalkan karena pemiliknya mengungsi. Lokasi kejadian bukan berada di tenda pengungsian.
“(Kejadiannya) Bukan di tenda atau tempat pengungsian, melainkan di salah satu rumah warga di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi,” kata Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Senin (7/9/2026).
Menurut kepolisian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mengajak korban mengambil bantuan makanan di rumahnya.
Dalam perjalanan, korban diduga dibawa secara paksa ke rumah kosong tersebut.
Di lokasi itu, korban mengaku mendapat kekerasan sebelum dugaan tindak pidana seksual terjadi.
Korban disebut mengalami intimidasi sehingga tidak dapat meminta pertolongan.
Laporan kasus telah diterima Polres Sikka. Polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta telah menempuh proses pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan.
Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap perkara tersebut dan menentukan status hukum terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan pemerintah telah memberikan pendampingan kepada korban.
“Memang sudah kita tangani dan sedang dikoordinasikan, kemudian korban juga sudah dalam pendampingan kami, jadi sudah dikoordinasikan dengan baik,” katanya.
Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerintah juga melakukan pendataan terhadap kelompok pengungsi untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di lokasi pengungsian.
Arifah mengatakan pemerintah menyiapkan tenda khusus bagi perempuan dan anak.
Namun, sebagian lokasi pengungsian masih digunakan secara bersama karena proses pendataan dan penataan membutuhkan waktu.
Penanganan tersebut dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pemerintah memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kita kan kerjanya kolektif ya dari BNPB, Kemensos, dari Kemenko PMK yang juga langsung turun ke lapangan, sudah dipetakan bahwa tenda ini memang tenda khusus untuk perempuan dan anak. Memang ada beberapa tenda yang masih bercampur, tetapi kan ini enggak bisa langsung, butuh waktu untuk pendataan lebih lanjut,” jelasnya.
























