JCCNetwork.id- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah Indonesia.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), Dito menyebut permintaan tersebut dilontarkan Presiden Joko Widodo secara tiba-tiba saat jamuan makan siang bersama Raja Arab Saudi pada akhir tahun 2023, dan sama sekali bukan bagian dari agenda resmi pertemuan kedua kepala negara.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait ruang lingkup pembahasan dalam pertemuan tersebut, Dito menjelaskan bahwa fokus utama kerja sama justru mencakup bidang olahraga, perdagangan, energi, penanganan terorisme, serta pengembangan standar halal.
“Kami mendampingi Bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme juga, dan badan halal juga. Jadi menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” urai Dito.
Isu tambahan kuota haji baru muncul di penghujung pertemuan, tepatnya saat acara makan siang berlangsung.
“Sebenarnya untuk (pembahasan) spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang pada saat agenda terakhir. Dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” jelas Dito.
Ketika Kuasa Hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menanyakan apakah permintaan kuota tersebut telah didiskusikan sebelumnya, Dito menegaskan hal itu murni muncul secara langsung pada saat itu juga tanpa persiapan sebelumnya.
“Spontan saja,” jawab Dito singkat.
“Apakah pada saat itu juga disampaikan terkait dengan alasan apa itu dimintakan?” kembali Melissa bertanya.
“Tidak ada. Tapi menurut saya itu hal yang lumrah ketika Presiden Indonesia ketemu Raja Arab, pasti yang paling pertama ditanya haji,” tambahnya.
Angka pasti sebesar 20.000 jemaah baru disepakati dalam pertemuan teknis lanjutan sehari setelah pertemuan kepala negara, karena saat itu belum ada rincian jumlah. Dito juga mengaku tidak mengetahui rincian teknis pembagian kuota tersebut, dan baru mengetahui penambahan itu setelah diumumkan resmi melalui pidato Presiden.
Keterangan Dito yang banyak menyatakan tidak mengetahui rincian teknis perihal pembagian kuota, mendorong Kuasa Hukum salah satu pihak terkait, Wa Ode Nur Zainab, memohon kepada majelis hakim agar memanggil mantan Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan langsung. Pasalnya, Jokowi dinilai sebagai pihak yang secara tunggal menginisiasi dan menyampaikan langsung permintaan kuota tambahan tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia. Menyampaikan sehubungan dengan beberapa pertanyaan penting, saksi tidak mengetahui hal itu. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan terkait dengan kuota haji,” tegas Wa Ode di persidangan.








