JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusaha rokok Muhammad Suryo tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (2/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut.
“Tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan,” ujar Budi di Jakarta.
Muhammad Suryo sebelumnya dijadwalkan diperiksa guna mendalami perkara yang tengah disidik.
KPK menyebut akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah lanjutan menyusul ketidakhadiran saksi tersebut.
KPK juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mempercepat pengungkapan perkara.
“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka terbaru.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menjerat enam orang.
Enam tersangka sebelumnya meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya penambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.



