JCCNetwork.id- Pemerintah bersama sejumlah instansi terkait mulai mematangkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2026. Berbagai kebijakan disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang diperkirakan meningkat signifikan selama periode libur Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2026 ditetapkan pada 20 hingga 21 Maret 2026. Penetapan jadwal tersebut menjadi acuan bagi berbagai instansi dalam menyusun skema pengamanan serta pengaturan mobilitas masyarakat selama masa mudik.
Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian tambahan waktu cuti sebelum hari raya guna memberi ruang bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyebarkan waktu keberangkatan pemudik sehingga tidak terpusat pada satu hari tertentu.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, memprediksi puncak arus mudik tahun ini akan terjadi dalam dua periode berbeda. Gelombang pertama diperkirakan muncul pada 16 hingga 17 Maret 2026, bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pekerja.
Selanjutnya, puncak arus mudik kedua diprediksi terjadi pada 18 hingga 19 Maret 2026, saat sebagian besar masyarakat mulai memanfaatkan masa cuti untuk melakukan perjalanan menuju daerah asal.
Sementara itu, pengelola jalan tol juga telah menyiapkan berbagai strategi guna menjaga kelancaran arus kendaraan. PT Jasamarga Transjawa Tol memperkirakan kepadatan lalu lintas di ruas tol Trans Jawa akan mulai meningkat pada 18 Maret 2026.
Untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan, pengelola jalan tol memberikan insentif berupa potongan tarif tol sebesar 30 persen. Program diskon tersebut berlaku pada 15 hingga 16 Maret 2026 khusus bagi pengguna jalan tol Trans Jawa.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan lebih awal, sekaligus memanfaatkan potongan tarif yang diberikan. Dengan demikian, distribusi kendaraan di jalan tol dapat lebih merata dan tidak menumpuk pada hari-hari puncak.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap selama periode mudik. Aturan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 17 hingga 20 Maret 2026.
Penerapan sistem ganjil-genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol strategis yang menjadi jalur utama pemudik. Di antaranya adalah ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang–Batang serta ruas Tol Tangerang–Merak.
Melalui kombinasi kebijakan diskon tarif tol, pengaturan jadwal perjalanan, serta pembatasan kendaraan, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.
Selain itu, aparat kepolisian bersama instansi terkait juga akan menyiapkan berbagai pos pengamanan dan pelayanan di sepanjang jalur mudik guna memastikan keselamatan para pemudik selama perjalanan menuju kampung halaman.



