JCCNetwork.id- Kubu Roy Suryo bersama rekan-rekannya resmi mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum Bareskrim Polri, Kamis (12/2/2026). Permohonan ini diajukan sebagai upaya menggugurkan status tersangka yang kini melekat pada mereka dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, membacakan isi permohonan tersebut kepada publik pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan, permintaan SP3 tidak berkaitan dengan upaya damai atau restorative justice. Menurutnya, kliennya tidak akan menempuh jalur permintaan maaf, sebagaimana yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“RRT tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting,” kata Refly.
Permohonan SP3 tersebut disebut didukung pandangan dua figur publik nasional, yakni mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Oegroseno menilai, penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak hukum yang sama bagi tersangka lain karena seluruhnya berada dalam satu laporan polisi dengan pelapor Jokowi.
Ia menyebut langkah penyidik yang hanya menghentikan sebagian perkara sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum atau inequality before the law, yang dinilainya berpotensi melanggar prinsip konstitusional.
Sementara itu, Din Syamsuddin menyoroti substansi perkara dengan menilai tuduhan ijazah palsu semestinya diuji dan dipastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum berlanjut ke laporan pidana lain, seperti pencemaran nama baik atau fitnah.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa urusan maaf merupakan persoalan pribadi dan tidak bisa disamakan dengan proses hukum. Sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” kata Jokowi.



