JCCNetwork.id- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan adanya celah serius dalam sistem keamanan platform digital yang berpotensi membahayakan anak-anak. Salah satu persoalan utama yang disorot adalah praktik manipulasi usia oleh anak saat mendaftar akun digital untuk menghindari pembatasan umur.
Nezar menilai, sebagian besar platform digital masih terlalu bergantung pada deklarasi tanggal lahir pengguna tanpa verifikasi lanjutan. Akibatnya, ketika anak mencantumkan usia dewasa, sistem secara otomatis menganggap mereka berusia di atas 18 tahun dan membuka akses penuh terhadap konten yang seharusnya dibatasi.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” tegas Wamen Nezar dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, lemahnya mekanisme verifikasi usia tersebut membuat konten yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dengan mudah masuk ke lini masa mereka. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan anak di ruang digital yang semakin masif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tidak lagi mengandalkan metode konvensional, melainkan mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Nezar, teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform membaca kecenderungan perilaku pengguna, termasuk pola konsumsi konten, interaksi, serta preferensi digital. Dengan pendekatan ini, usia pengguna dapat diperkirakan secara lebih akurat meskipun tidak dinyatakan secara jujur.
“Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mem-profiling berdasarkan konten yang dikonsumsi,” ujar Nezar.
“Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya,” tambahnya.
Nezar menambahkan, sejumlah platform digital global telah mulai menguji coba teknologi tersebut di beberapa wilayah. Salah satunya adalah YouTube yang tengah melakukan eksperimen untuk mengukur efektivitas dan keandalan sistem deteksi usia berbasis perilaku tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan safety by design harus menjadi bagian dari budaya perusahaan digital, bukan sekadar upaya formal untuk memenuhi kewajiban regulasi. Menurutnya, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban korporasi.
Arahan pemerintah ini mendapat respons positif dari Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (idEA) Hilmi Adrianto. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Hilmi mengakui, meskipun ruang digital memberikan manfaat besar bagi anak, terutama dalam aspek edukasi dan literasi, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia tetap menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama.
“Implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fiturnya secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan teknologi tersebut. Tantangan ke depan, menurutnya, adalah menemukan solusi yang proporsional, efektif menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif, kreativitas, dan inovasi digital.
Dengan dorongan regulasi dan penguatan teknologi, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang secara lebih aman dan bertanggung jawab, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.























