JCCNetwork.id- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemeriksaan yang sedianya digelar pada Senin (19/1/2026) batal dilaksanakan atas permintaan pihak terlapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penundaan tersebut.
Ia mengatakan penyidik telah menerima permohonan resmi dari Richard Lee untuk menjadwal ulang pemeriksaan lantaran kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih menunggu perkembangan kondisi Richard Lee sebelum menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” katanya.
Dalam perkara ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT, tertanggal 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut dan menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee setelah kondisi kesehatannya dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum.



