JCCNetwork.id- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menolak usulan subsidi upah tunai Rp 200.000 per bulan untuk buruh penerima upah minimum.
Menurut Pramono, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta sudah diputuskan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh, sehingga kebijakan tersebut harus dijalankan sesuai kesepakatan.
Pramono menilai UMP Jakarta relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain, meski tetap memahami adanya buruh yang merasa keberatan.
“Sebenarnya kalau Jakarta relatif kan sebenarnya sudah cukup baiklah. Tetapi ya sekali lagi kalau memang masih ada yang keberatan ini kan negara demokrasi boleh-boleh saja,” ucap Pramono dikutip.
Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengusulkan subsidi upah tunai untuk menambah pendapatan buruh, menilai skema insentif Pemprov DKI berupa transportasi gratis, subsidi air, pangan, dan layanan kesehatan tidak menyentuh kebutuhan utama pekerja.
Iqbal menekankan bahwa insentif sebaiknya diberikan kepada masyarakat miskin, sedangkan bagi buruh penerima UMP, subsidi upah tunai lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara langsung.























