Akun Anonim Penyebar Fitnah SBY Terancam Diproses Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork. id- Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah yang menyeret namanya dalam isu tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah ini diambil menyusul masifnya penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang mengaitkan SBY dengan isu tersebut tanpa dasar yang jelas.

- Advertisement -

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat, apalagi berada di balik isu ijazah Presiden Jokowi.

Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah serius yang berpotensi merusak reputasi pribadi sekaligus mencederai ruang publik.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut.Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan dengan baik. Saat ini Pak SBY juga tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada kegiatan sosial, seni, dan olahraga,” ujar Umam, dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).

- Advertisement -

Umam mengungkapkan, informasi bohong tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Menurutnya, pola semacam ini berbahaya karena dapat membentuk persepsi publik yang keliru dan menyesatkan, terlebih di tengah tingginya konsumsi informasi masyarakat melalui media sosial.
“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Ia menilai, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan berkembang dan perlahan dianggap sebagai kebenaran. Menurut Umam, pembiaran terhadap fitnah justru membuka ruang normalisasi politik kebohongan.
“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak SBY mempertimbangkan menempuh jalur hukum yang akan diawali dengan somasi. Somasi tersebut merupakan teguran atau peringatan hukum tertulis kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya untuk meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi, atau permintaan maaf sebelum perkara dibawa ke ranah pidana,” jelas Umam.

Lebih jauh, Umam menekankan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara atas keadilan dan kehormatan. Ia menilai, demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh rumor dan kebisingan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” tegasnya.

Di era media sosial, lanjut Umam, informasi palsu sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan fakta. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko membuat publik kehilangan rujukan kebenaran.

“Jika tuduhan tak berdasar terus dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.

Umam juga menilai langkah hukum yang dipertimbangkan SBY memiliki nilai edukasi politik bagi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menegaskan batas yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan.

“Ini menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan ke publik,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Viral Napi Jalan-Jalan ke Kedai Kopi

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di sebuah kedai kopi di Kendari,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER