JCCNetwork.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan anggaran pemerintah daerah menyusul pengungkapan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah merugikan kepentingan publik.
Untuk itu, pemerintah memperkuat pengawasan melalui integrasi sistem informasi tata kelola keuangan daerah.
“Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran, praktik korupsi tidak bisa dibiarkan. Kami memperkuat pengawasan melalui sistem informasi tata kelola anggaran,” ujar Bima Arya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kemendagri juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi.
Menurut Bima Arya, pengawasan publik penting untuk mencegah praktik politik kekerabatan yang kerap menjadi celah terjadinya korupsi di daerah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran ayah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dalam kasus suap tersebut.
HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami diduga menjadi perantara aliran dana dari pengusaha kepada pejabat daerah.
Penyidik KPK menduga praktik suap ijon proyek berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Dalam periode itu, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai jaminan proyek tahun anggaran 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut HM Kunang berperan aktif menagih dana kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta.
“Karena faktor hubungan keluarga, pihak luar cenderung melakukan pendekatan melalui HMK untuk mendapatkan akses kepada bupati,” kata Asep.
Selain Rp9,5 miliar, KPK menemukan indikasi penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar sepanjang 2025.
Dalam operasi tangkap tangan pekan lalu, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta di rumah dinas bupati yang diduga merupakan bagian dari setoran pihak swasta.













