JCCNetwork.id- Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (scammer).
Ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah apartemen kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut awalnya diamankan karena pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan indikasi mereka terlibat dalam aktivitas penipuan digital.
“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer,” ujar Ronni, dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
Ketiga WNA berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) itu diduga mengoperasikan aktivitas ilegal setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Barang-barang tersebut meliputi dua laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, kartu perdana, serta enam buku rekening.
“Mereka juga masuk dalam grup Telegram, termasuk grup judi online,” tambah Ronni.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, membenarkan bahwa penangkapan itu berawal dari operasi gabungan Timpora.
Petugas sempat menghadapi perlawanan karena penghuni unit apartemen tidak kooperatif dan menolak membuka pintu.
“Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” tegas Pamuji.
Saat ini ketiga WNA Nigeria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan online.
Operasi pengawasan orang asing di wilayah Jakarta disebut akan terus diperketat guna mencegah kejahatan serupa.



