JCCNetwork.id-Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas scammer lintas negara yang mulai memindahkan wilayah operasinya ke Indonesia.
Operasi penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Polri, Ditjen Imigrasi, dan Polda Kepulauan Riau pada Jumat lalu.
Aparat menduga para pelaku menjalankan praktik penipuan online dengan menyasar korban dari berbagai negara.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan tren perpindahan operasi kelompok scammer internasional kini mulai terdeteksi masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, jaringan serupa banyak beroperasi di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran wilayah operasi scammer lintas negara ke Indonesia ujar Untung.
Menurut dia, aparat keamanan dan imigrasi terus memperkuat pengawasan untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
Dari hasil operasi di Batam, lebih dari 200 WNA berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus di Batam disebut berkaitan dengan jaringan serupa yang sebelumnya terdeteksi di sejumlah daerah lain, antara lain Denpasar, Surabaya, Surakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Jakarta.
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Indonesia menjadi lokasi aman bagi pelaku kejahatan internasional.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam praktik penipuan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan media sosial untuk menarik calon korban, kemudian membangun komunikasi intensif sebelum mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar.
Mayoritas korban diketahui berasal dari luar negeri, terutama warga negara Eropa dan Vietnam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan ratusan WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di Indonesia.
Aparat kini mendalami kemungkinan pelanggaran pidana maupun keimigrasian dalam kasus tersebut.























