JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah selesai menjalani perawatan medis. Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemindahan Nadiem dari rumah sakit ke rutan dilakukan pada Rabu (8/10) malam. Ia menegaskan proses itu didasari hasil pemeriksaan medis yang menyatakan kondisi kesehatan tersangka sudah memungkinkan untuk kembali ditahan.
“Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Nadiem mendapatkan penangguhan masa penahanan atau dibantarkan ke rumah sakit pemerintah untuk menjalani operasi. Meski tidak merinci detail penyakitnya, Anang mengisyaratkan bahwa tindakan medis tersebut berkaitan dengan keluhan ambeien.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook yang diduga bermasalah sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Adapun lima tersangka itu antara lain:
Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek.
Kejagung menegaskan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara melalui rekayasa pengadaan barang dan jasa.
Anang menekankan, pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, status kesehatan tersangka tidak akan menghalangi jalannya proses penyidikan maupun persidangan.
“Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya,” katanya.























