JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh sumur minyak rakyat yang telah dilegalisasi wajib mematuhi standar keselamatan migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, menekankan bahwa penerapan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) akan menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan sumur rakyat.
“Begitu dilegalkan, sumur masyarakat ini harus mengikuti aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Sabtu (4/10/2025).
Laode menjelaskan, pemerintah telah mengantongi data sebanyak 34.000 titik sumur rakyat yang saat ini sedang dalam proses verifikasi. Ia menambahkan, data ini bersifat final sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di mana sejak 2 Oktober lalu tidak ada lagi penambahan titik sumur baru.
“Kita harus cek, sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita, benar enggak. Jangan-jangan cuma dikasih titik aja, tapi nggak ada sumurnya,” imbuh Laode.
Untuk memastikan pelaksanaan standar keselamatan di lapangan, Kementerian ESDM akan menurunkan satuan tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PT Pertamina (Persero) juga akan dilibatkan, baik sebagai pengawal penerapan HSSE maupun sebagai pembeli (offtaker) minyak dari sumur rakyat.
“Penataan HSSE akan dilakukan secara paralel. Begitu dialihkan, mereka harus menjual ke sumber resmi agar bisa dihitung sebagai tambahan lifting,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa wilayah Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah prioritas dalam legalisasi dan kontraktualisasi sumur rakyat. Sebanyak 33.000 sumur telah teridentifikasi dan akan segera dikontrak dengan KKKS, termasuk Pertamina.
“Sumur rakyat itu lagi diidentifikasi. Mungkin Sumatera Selatan lebih dekat untuk dikontrak,” ujar Yuliot dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah setingkat gubernur diminta menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur-sumur minyak tersebut sebelum produksinya dijual ke KKKS.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap legalisasi sumur rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan keselamatan, efisiensi produksi, dan kontribusi terhadap target lifting nasional.



