JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dengan demikian, ketiganya segera menghadapi proses persidangan di pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan serah terima tanggung jawab tersangka atau tahap II telah dilakukan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka (tahap II) atas tiga orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.
Adapun tiga tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
Sebelum proses tahap II, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka hadir dengan didampingi penasihat hukum maupun keluarga. Kejagung menegaskan seluruhnya bersikap kooperatif.
“Masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasehat hukumnya dan telah bersikap kooperatif,” ucap Anang.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kredit jumbo yang dikucurkan sejumlah bank pemerintah maupun swasta kepada Sritex. Kejagung menyebut, nilai kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun. Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta 20 bank swasta lain.
Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini melebihi Rp1 triliun.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, IKL membantah keterlibatan pribadi dalam kasus ini. Ia berdalih tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen kredit merupakan konsekuensi dari jabatan, bukan kehendak pribadi.
Selain empat nama itu, Kejagung baru-baru ini mengumumkan delapan tersangka tambahan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, Allan Moran Severino (AMS); Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW); dan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021, Pramono Sigit (PS).
Tersangka lainnya yakni Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR); mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP); Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ); serta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 berinisial SD.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara kredit macet Sritex ini telah mencapai sebelas orang. Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.



