JCCNetwork.id- Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana maupun lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk terkait keputusan merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Juri menekankan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
“Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri, dikutip Antara, Selasa (16/8/2025).
Menurutnya, kebijakan KPU yang menetapkan sejumlah dokumen pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi dikecualikan telah dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara pemilu. Ia meminta masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai keputusan tersebut agar langsung mengonfirmasi ke KPU sebagai pihak yang berwenang.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, penetapan tersebut berlaku selama lima tahun sejak keputusan ditandatangani. Pengecualian bisa dicabut jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika dokumen tersebut terkait langsung dengan jabatan publik yang diemban seseorang.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kebijakan KPU ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait transparansi data pribadi calon pemimpin nasional. Sejumlah pihak menilai kerahasiaan dokumen, termasuk ijazah capres, dapat menimbulkan spekulasi dan polemik. Namun, KPU menegaskan keputusan itu diambil untuk melindungi kerahasiaan pribadi dan menghindari penyalahgunaan dokumen.
Dengan penegasan dari Istana bahwa eksekutif tidak bisa ikut campur, bola kini sepenuhnya berada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Publik pun diminta menyalurkan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada lembaga tersebut.



