JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan akan menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana pada pekan ini. Perkara tersebut dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada April 2025.
“Segera kita gelar minggu ini,” kaya Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, hari ini.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan gelar perkara dijadwalkan berlangsung dalam minggu ini, meski belum memastikan hari pelaksanaan. Sebelum itu, pihak kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk menjalani mediasi.
“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu, setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, agenda mediasi juga direncanakan berlangsung pada pekan ini, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu kepastian.
“Minggu ini ya, nanti kami update,” ungkap Rizki.
Sejauh ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Keduanya sebelumnya juga sempat menjalani tes DNA terkait polemik yang menyeruak di ruang publik. Hasil tes DNA dari Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri menyatakan anak Lisa, berinisial CA, tidak identik dengan RK.
Ridwan Kamil mengaku lega dengan hasil tersebut. Namun, Lisa Mariana menolak dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Menanggapi hal itu, penyidik menyerahkan keputusan kepada kedua pihak. Akan tetapi, RK melalui kuasa hukumnya menegaskan menolak tes ulang karena hasil tes dari Pusdokkes Polri dinilai sah dan mengikat secara hukum.
Kasus ini berawal dari laporan RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu berisi tudingan Lisa terhadap RK terkait dugaan hubungan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021. Lisa menuduh dirinya dihamili oleh RK setelah pertemuan selama tiga hari dua malam.
Jika perkara ini terus berlanjut, Lisa Mariana berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2), hingga Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Lisa juga berpotensi dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.



