JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan dan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dimulai pukul 10.25 WIB dengan agenda pemanggilan Tergugat I, Gibran Rakabuming Raka, serta kelengkapan legal standing Tergugat II, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, menyatakan pihaknya akan hadir dalam persidangan tersebut.
“Teman-teman dari Biro Hukum akan hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan perdana yang sempat digelar pada Senin (8/9/2025).
Namun, saat itu majelis hakim menunda sidang karena penggugat, Subhan, menyatakan keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran.
Menurut Subhan, gugatan yang diajukannya bersifat pribadi sehingga Gibran tidak bisa diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
“Saya menggugat adalah pribadi, personal. Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia. Saya minta Jaksa Pengacara Negara keluar dari persidangan,” tegasnya usai sidang pekan lalu.
Subhan juga menegaskan bahwa Gibran seharusnya menghadirkan pengacara pribadi, bukan perwakilan negara.
Ia menambahkan, meskipun demikian, kehadiran langsung Gibran tetap diperlukan terutama dalam tahap mediasi.
Gugatan ini berawal dari dugaan Subhan bahwa ijazah Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ia menyoroti Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 13 huruf (r) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.
“Dengan aturan itu, saya melihat Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan,” kata Subhan.



