KPK Periksa Khalid Basalamah Soal Kuota Haji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

- Advertisement -

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah diperlukan karena ia diduga menunaikan ibadah haji menggunakan kuota bermasalah. Selain itu, ia juga diketahui berangkat bersama rombongan sebagai pembimbing jemaah.

“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Khalid Basalamah dalam kapasitas sebagai jemaah haji, meskipun ia juga memiliki peran lain sebagai pemilik agensi perjalanan sekaligus ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).

- Advertisement -

Kasus dugaan korupsi haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Penyidik kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejalan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama dalam distribusi kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi tambahan tersebut secara seimbang—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema itu dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Temuan Pansus semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses penentuan kuota yang kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Dipastikan Tetap

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan meski harga minyak mentah dunia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER