PN Jakut Bacakan Putusan Razman Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan putusan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution, Selasa (2/9/2025). Perkara ini merupakan buntut panjang konflik hukum antara Razman dengan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang sudah bergulir sejak 2022.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Agenda yang tercantum adalah pembacaan putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

“Pembacaan Putusan,” tulis keterangan laman tersebut, Selasa.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kasus ini berawal pada 2022, ketika mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak kepolisian. Saat itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Namun laporan tersebut berbalik arah setelah Hotman Paris melaporkan balik Iqlima dan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

- Advertisement -

Perkembangan kasus makin pelik setelah Iqlima mencabut laporan dan menyatakan tidak pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga resmi memberhentikan Razman sebagai pengacaranya. Meski demikian, laporan Hotman terhadap Razman tetap berlanjut.

Hasil penyelidikan kepolisian pada 20 Maret 2023 menetapkan Razman sebagai tersangka. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan hari ini.

Sidang putusan terhadap Razman Arif Nasution menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dua nama besar di dunia advokat Indonesia. Putusan majelis hakim PN Jakut akan menjadi penentu apakah Razman dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan jaksa, atau justru dibebaskan dari jeratan hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Peresmian tersebut menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER