Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah menargetkan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi transportasi online bagi pengemudi ojek online (ojol) mulai diterapkan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diteken Presiden RI beberapa waktu lalu.

Aturan baru itu membatasi perusahaan aplikator hanya dapat mengambil komisi maksimal sebesar 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan ketentuan tersebut, sedikitnya 92 persen pendapatan perjalanan wajib diterima langsung oleh mitra pengemudi ojol.

- Advertisement -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan tahapan implementasi aturan tersebut bersama perusahaan aplikator sebelum diberlakukan secara penuh.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera memanggil sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi daring untuk membahas kesiapan pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Pemerintah ingin memastikan aturan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem layanan transportasi online yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.

“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak aplikator terus dilakukan untuk menyerap masukan terkait teknis penerapan pemotongan komisi maksimal 8 persen. Pemerintah juga membuka ruang dialog agar kebijakan tersebut dapat diterima seluruh pihak, baik perusahaan maupun para pengemudi.

Kebijakan itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online.

Penurunan potongan komisi aplikasi di bawah 10 persen dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Selama ini, banyak pengemudi mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai mengurangi pendapatan mereka di tengah tingginya biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan harian.

Selain itu, persaingan antarplatform transportasi daring yang semakin ketat juga membuat sebagian pengemudi harus bekerja lebih lama demi mencapai target pendapatan. Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap penghasilan bersih pengemudi dapat meningkat dan memberikan kepastian perlindungan kerja yang lebih baik.

Di sisi lain, perusahaan aplikator diperkirakan akan melakukan penyesuaian sistem operasional dan skema bisnis agar tetap dapat berjalan seiring penerapan regulasi baru tersebut. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan dalam penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). Penyitaan dilakukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER